JIka Anda Seorang Dosen, Menulislah !



Menulis buku sebagaimana yang disebutkan di awal merupakan bentuk kewajiban bagi pemilik profesi dosen. Kewajiban atau adanya ketentuan dosen harus menulis buku dituangkan dalam sejumlah Undang-Undang yang menjadi dasar penetapan tersebut. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pendidikan Tinggi.

Jika dicermati, pada pasal 12 ayat ke-3 ada penyebutan kewajiban dosen dalam menulis dan menerbitkan buku. Berikut bunyi pasal dalam ayat ketiga tersebut: Dosen secara perseorangan atau berkelompok wajib menulis buku ajar atau buku teks, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau publikasi ilmiah sebagai salah satu sumber belajar dan untuk pengembangan budaya akademik serta pembudayaan kegiatan baca tulis bagi sivitas akademika.

Menulis diharapkan menjadi budaya yang dilakukan oleh para dosen di Indonesia. Hasil tulisan ini merupakan bagian dari proses transfer ilmu pengetahuan dosen kepada mahasiswa dan masyarakat luas. Bukuyang sifatnya umum, dimana menggunakan bahasa umum membuatnya bisa dibaca oleh masyarakat luas. Isinya mudah dipahami dan menjadikan ilmu yang dimiliki dosen bermanfaat bagi lebih banyak orang.

Selain itu, produktivitas dosen dalam melaksanakan kewajiban dosen harus menulis buku. Nantinya diharapkan bisa menumbuhkan semangat membaca bagi kalangan dosen dan mahasiswa. Kemudian meluas sampai ke masyarakat seluruh Indonesia. Sebab, jika ada bahan bacaan bagus, berkualitas, dan sarat akan ilmu yang mumpuni dan bermanfaat. Mana ada orang yang menolak untuk membacanya? Tentunya, dengan adanya kewajiban bagi dosen untuk menulis dan menerbitkan buku. Maka bisa ikut andil dalam mendongkrak semangat baca masyarakat Indonesia.

Segudang Manfaat dari Menulis bagi Karir Dosen Selain berlandaskan Undang-Undang di sejumlah pasal terkait dunia pendidikan tinggi. Kewajiban dosen dalam menulis juga perlu dibudayakan karena banyak alasan. Salah satunya ada lebih banyak manfaat bisa didapatkan dan diberikan dosen dari kegiatan menulis dan menerbitkan buku. Yaitu:

1. Menunjukan Profesionalisme Dosen Dosen adalah sebuah profesi, siapa saja yang menekuni profesi ini ada kewajiban dan tuntutan untuk selalu tampil profesional. Dalam dunia profesi dosen ada empat kompetensi yang melekat dan perlu dikuasai oleh mereka. Yakni mencakup kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.

Salah satu bentuk dan wujud profesionalisme dosen dalam menjalankan profesinya adalah mampu mengamalkan ilmu yang dimiliki baik di lingkungan asosiasi profesi maupun lingkungan masyarakat. Wujudnya tidak hanya menyampaikan ilmu secara lisan, melainkan juga secara tulisan. Inilah alasan kenapa dosen harus menulis buku. Wujud publikasi tulisan bisa dalam bentuk hasil pemikiran berbasis riset atau hasil penelitian. Kemudian dipublikasikan dalam bentuk artikel di jurnal ilmiah.

2. Tuntutan Pengembangan Karir Menulis dan menerbitkan tulisan dalam bentuk buku, jurnal, dan lain sebagainya akan mempengaruhi jenjang karir seorang dosen. Hasil karya tulis yang telah diterbitkan nantinya akan menambah angka kredit. Angka kredit yang mencapai jumlah tertentu membuka jalan bagi dosen untuk mengajukan kenaikan jabatan. Mulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, sampai Guru Besar atau Profesor. Tanpa menulis dan tanpa melakukan publikasi, maka dosen tidak dapat mengajukan kenaikan jabatan. Dosen bisa kehilangan banyak kesempatan akademik. Sekaligus membuat pihak kampus merugi, karena kualitas SDM dari dosen belum menunjukan kualitas mumpuni. Sehingga bisa mempengaruhi rendahnya hasil akreditasi.

3. Manfaat Finansial Alasan tambahan kenapa dosen harus menulis buku adalah ada manfaat finansial dari kegiatan atau kewajiban ini. Menulis dan menerbitkan buku bisa menjadi sarana investasi jangka panjang bagi dosen. Sebab ada royalti. Nilai royalti di setiap penerbit berbeda-beda, namun biasanya ada di angka 10-20% dan bahkan bisa lebih. Nilai royalti seringnya diambil dari total jumlah pembelian buku.

Meskipun begitu setiap penerbit punya ketentuan tersendiri, maka dosen saat menerbitkan buku perlu mengecek surat perjanjiannya seperti apa. Jadi, royalti umumnya cari sekali dalam setahun. Meskipun nilainya tidak sampai Rp 10 juta. Namun tentunya nilai ini sangatlah besar mengingat didapatkan rutin setiap tahun sesuai ketentuan dan kesepakatan di awal. Sehingga dosen memiliki passive income yang bisa digunakan untuk beberapa keperluan. Semakin banyak buku yang ditulis dan diterbitkan maka semakin besar pula nilai royalti yang didapatkan. Sehingga dosen perlu semangat dalam menulis, karena produktivitas menulis akan berbuah manis dalam jangka panjang.

4. Sarana untuk Aktualisasi Diri Menulis buku tak hanya menjadi kewajiban, namun juga memberi manfaat bagi dosen untuk bisa mengaktualisasikan diri. Sebab karya ini bisa dilihat, dibaca, dimanfaatkan, dan bisa didapatkan dari berbagai tempat dan media. Mulai dari toko buku online maupun offline, perpustakaan, dan lain

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *